SALATIGA – Sebanyak 10.951 berkas arsip milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga dimusnahkan melalui kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpersip) Kota Salatiga, Rabu (7/10/2026).
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga berdasarkan Keputusan Kepala Disdukcapil Kota Salatiga Nomor 000.5.6.2/992 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Penetapan Arsip Musnah. Proses pemusnahan dilakukan secara total dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder).
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Dinpersip Kota Salatiga Adhi Isnanto, S.Sos., M.Si. bersama Kepala Disdukcapil Kota Salatiga Drs. Noegroho Agoes Setijono beserta jajaran.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan hasil penilaian kembali arsip, sebagai bagian dari proses penyusutan arsip yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
JRA menjadi pedoman dalam menentukan jangka waktu penyimpanan serta nasib akhir suatu arsip, sehingga arsip yang masih memiliki nilai guna tetap dapat diselamatkan, sementara arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Dinpersip dan Disdukcapil Kota Salatiga terus mendorong pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus mendukung efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan.











