Dinpersip Salatiga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026 di Ruang Kaloka Setda Kota Salatiga, Selasa (24/02/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 31 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga sebagai upaya penguatan penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan akuntabel.
Kegiatan ini berlandaskan Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai payung hukum kearsipan daerah. Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip wajib menerapkan tertib arsip sesuai regulasi dan kaidah kearsipan, mulai dari proses penciptaan, pengolahan, pemeliharaan, penyimpanan, penggunaan, pelayanan hingga penyusutan arsip. Penyelenggaraan kearsipan juga harus mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) guna menjamin mutu dan kepatuhan.
Pengawasan kearsipan dilaksanakan untuk mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, serta memperkuat ketahanan budaya dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sosialisasi PKPT 2026, Perangkat Daerah diharapkan mampu memenuhi aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, serta sumber daya kearsipan (sarana dan prasarana).
Kepala Dinpersip Salatiga, Sri Sarwanti, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025, masih terdapat Perangkat Daerah dengan kategori nilai Cukup dan Kurang. “Kami meminta dukungan seluruh Perangkat Daerah untuk memperhatikan penyelenggaraan kearsipan agar nilai pengawasan kearsipan Pemerintah Kota Salatiga dapat meningkat, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tegasnya.











