Dalam rangka penyelamatan dan akuisisi arsip covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Dinpersip menggelar sosialisasi kearsipan yakni tentang Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, di ruang serbanguna Dinpersip, Kamis 19/10/2023.
Hadir dalam kegiatan ini para kasubbag umum & kepegawaian dan atau petugas kearsipan di masing-masing perangkat daerah dan kelurahan di Kota Salatiga, dengan narsumber Sub Kooradinator Akuisisi dan Pengolahan Arsip Dinpersip Salatiga, Agustiani Purwaniati, S.Gz.
Dalam PerPres No. 48 Tahun 2023 menetapkan beberapa hal yaitu tentang pengakhiran Penanganan Pandmei Covid-19; Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berakhir masa tugasnya dan dibubarkan; Peraturan Presiden terkait Covid-19 yang telah ditetapkan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SE Menpan RB No. 62 Tahun 2023 tentang penyelamatan arsip penanganan covid-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, Perangkat daerah selaku pencipta arsip perlu mengambil langkah dalam penyelamatan arsip penanganan Covid-19.
Dengan adanya Peraturan Presidan No. 48 Tahun 2023, Dinpersip Salatiga sebagai Lembaga Kearsipan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan akuisisi arsip penanganan covid-19 yang tercipta dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga guna penyelamatan arsip yang bernilai guna permanen; penambahan khazanah kearsipan statis sebagai memori kolektif bangsa; serta menyajikan arsip untuk kepentingan pengguna secara lengkap dan akurat.











