Dinpersip Salatiga melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif Internal, Rabu 13/09/2023.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang melalui hasil penilaian arsip oleh Panitia Penilai Arsip menggunakan pedoman jadwal retensi arsip (JRA).
Penilaian arsip dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga. Penilaian arsip dilaksanakan pada tanggal 12 Juni sampai dengan 23 Juni 2023. Penilaian arsip tertuju pada arsip tahun 1993 sampai dengan tahun 2015. Pedoman yang digunakan dalam menilai arsip menggunakan jadwal retensi arsip yang di tetapkan Walikota Salatiga tahun 2020 dan 2021. Hasil dari penilaian arsip akan menjadi Daftar Arsip Usul Musnah yang di susun oleh arsiparis, kemudian Panitia Penilai Arsip melakukan verifikasi antara daftar usul musnah dengan fisik arsip. Hasil penilaian oleh Panitia Penilai Arsip menghasilkan surat pertimbangan panitia penilai dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pj. Wali Kota. Arsip yang dimusnahkan sebanyak 3.759 berkas. Kegiatan pemusnahan arsip melibatkan unsur pengawas yaitu Inspektorat dan unsur hukum yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah.












