Guna meningkatkan pengelolaan arsip dinamis khususnya arsip vital sesaui yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 56 ayat 1 UU No.43 tentang Kearsipan, Dinpersip Salatiga menggelar bimbingan teknis implementasi Sistem Informasi Arsip Vital, Selasa 22/08/2023.
Bertempat di Ruang Kaloka Gd. Setda Salatiga, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinpersip Sri Sarwanti, S.H., M.Si dan diikuti oleh semua petugas kearsipan yang ada di Unit Pengolah di Perangkat Daerah.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Arsiparis Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Lastur Wahyudi,S.Kom., dan Arsiparis Ahli Muda Dinpersip Salatiga Agustina Kristiani P, S.Gz.
Arsip Vital merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Dengan kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk pengelolaan arsip vital yang lebih baik sehingga terwujud ketersediaan arsip vital yang autentik dan terpercaya, memberikan perlindungan dan meyelamatkan arsip vital pada pencipta arsip.
Sri Sarwanti mengungkapkan, sejauh ini penerapan aplikasi Siavi baru dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saja, untuk selanjutnya dirinya berharap penerapan aplikasi Siavi dapat diikuti oleh semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Karena Siavi meyediakan akses dan sebagai sarana bantu untuk mempermudah penemuaan dan pemanfaatan arsip vital.












