Sebagai upaya untuk terus menungkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Dinpersip Salatiga menyelenggarakan Monev Pengelolaan Aplikasi Srikandi dan Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh petugas kearsipan dan kasubbag umum kepegawaian masing-masing OPD di Kota Salatiga, Selasa (31/01).
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang serbaguna Dinpersip Salatiga ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinpersip Sri Sarwanti, SH., M.Si. Dalam sambutannya Sri Sarwanti mengucapkam terima kasih kepada OPD yang sudah menerapkan aplikasi Srikandi dalam manajemen kearsipan serta mengajak kepada semua petugas kearsipan untuk tetap semangat dan bersama untuk saling membantu dalam penggunaan aplikasi Srikandi karena masih terjadi beberapa kendala. Dinpersip Salatiga sebagai lembaga kearsipan daerah selalu siap untuk melakukan pembinaan maupun pendampingan dalam implementasi aplikasi Srikandi.
Aplikasi manajemen kearsipan Srikandi telah diluncurkan Maret 2022 lalu. Salatiga menjadi kota ketiga di Jawa Tengah dalam implementasi aplikasi ini. Namun dalam penggunaannya masih terdapat beberapa kendala oleh sistem. Oleh karena itu dalam monev ini diharapkan dapat memberikan solusi tentang kendala aplikasi Srikandi. Beberapa rencana yang akan dilakukan adalah memeberikan laporan dan masukan kepada Arsip Nasional RI dengan menghubungi PIC pribadi, penambahan template naskah dinas, perlu segera melakukan revisi Perwali 42/2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas, perlu dibangun kerjasama Dinpersip dan BKPSDM guna update informasi kepegawaian.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah guna menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip serta kualitas layanan kearsipan. Perbedaan mendasar dengan peraturan sebelumnya (permendagri 78 2012) adalah pada fungsi – kegiatan dan transaksi kerasipan










