INFORMASI SERTA MERTA

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain :

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Download

ALBUM


AGENDA


22 Agustus 2022

PRESS RELEASE HASIL PENELITIAN INDEKS GEMAR MEMBACA (IGM) MASYARAKAT KOTA SALATIGA TAHUN 2022

PRESS RELEASE HASIL PENELITIAN INDEKS GEMAR MEMBACA (IGM) MASYARAKAT KOTA SALATIGA TAHUN 2022

16 September 2021

Pelatihan Merajut

Peserta dari pelatihan ini adalah masyarakat umum usia dewasa. Kegiatan ini akan dilaksanakan di ruang serbaguna Dinpersip Salatiga.

15 September 2021

FGD Indeks Gemar Membaca

Kegiatan FGD dan seminar hasil penelitian indeks gemar membaca tahun 2021 berdasarkan sebaran wilayah per kecamatan di Salatiga. Kegiatan ini akan dilaksanakan di ruang pertemuan Grand Wahid Hotel