KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  • Merumuskan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai bahan penetapan kebijakan Daerah
  • Merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Merumuskan dan menetapkan kebijikan teknis Dinas melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Merumuskan program Dinas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Dinas secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan program berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud singkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan melalui koordinasi lintas sektor agar terwujud singkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik bidang perpustakaan dan bidang kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  • Memberikan rekomendasi perizinan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan melalui kajian sebagai dasar penerbitan izin;
  • Menyelenggarakan kerjasama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  • Menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  • Melaksanakan administrasi Dinas melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaporkan akuntabilitas kerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  • Melaporkan pelaksanaan program Dinas sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan;

SEKRETARIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  • Merumuskan dokumen perencanaan Sekretarian sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas;
  • Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas; Tahapan:
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi melalui usulan Bidang sebagai bahan perumusan;
  • Menyusun kebijakan teknis Sekretariat melalui usulan subbagian sebagai pedoman pelaksanan tugas;
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Sekretariat melalui Subbagian sebagai pedoman pelaksanan tugas;
  • Mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat melalui usulan Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan perumusan program dan kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Sekretariat secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Sekretariat melalui usulan Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Tahapan:
  • Mengoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan Sekretariat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Menyelenggarakan verifikasi, penatausahaan keuangan dan barang milik Daerah secara berjenjang sesuai ketentuan  yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
  • Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian melalui koreksi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta tertib prosedur dan tertib administrasi;
  • Menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik;
  • Menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perencanaan dan pelaporan;
  • Menyelenggarakan pelayanan publik Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  • Mengoordinasikan rekomendasi perizinan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai bahan penerbitan izin;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kerjasama Daerah sesuai dengan lingkup tugas Dinas melalui usulan Bidang untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
  • Menyelenggarakan e-government sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kinerja yang lebih efektif dan efisien;
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan perencanaan;
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
  • Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  • Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
  • Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah, dan pengendalian operasional kegiatan Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Bidang sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
  • Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang  berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penilaian prestasi kerja bahawan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

 

ALBUM


AGENDA


22 Agustus 2022

PRESS RELEASE HASIL PENELITIAN INDEKS GEMAR MEMBACA (IGM) MASYARAKAT KOTA SALATIGA TAHUN 2022

PRESS RELEASE HASIL PENELITIAN INDEKS GEMAR MEMBACA (IGM) MASYARAKAT KOTA SALATIGA TAHUN 2022

16 September 2021

Pelatihan Merajut

Peserta dari pelatihan ini adalah masyarakat umum usia dewasa. Kegiatan ini akan dilaksanakan di ruang serbaguna Dinpersip Salatiga.

15 September 2021

FGD Indeks Gemar Membaca

Kegiatan FGD dan seminar hasil penelitian indeks gemar membaca tahun 2021 berdasarkan sebaran wilayah per kecamatan di Salatiga. Kegiatan ini akan dilaksanakan di ruang pertemuan Grand Wahid Hotel